Kasus
Ada seorang dokter umum, sebut saja dr. A, berencana untuk melanjutkan studi ke Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Lalu teman sejawat dari ibu dr. A, anggaplah dr. B, yang bekerja satu kantor dengan ibu dr. A, memperkenalkan seorang oknum dr. C (namun STRnya sudah tidak aktif, juga tidak memiliki SIP, belum jelas kenapa demikian), yang katanya bisa membantu meloloskan dr. A dalam seleksi PPDS tersebut. Lalu dr. C memperkenalkan keluarga dr. A dengan seseorang lagi, sebut saja Pak D, yang awalnya mengakui sebagai pegawai rektorat kampus tujuan PPDS. Dalam perjalanannya, Pak D membantu mencarikan lembaga resmi untuk persiapan bimbingan PPDS dan asrama untuk nanti ditempati selama seleksi. Namun ternyata ada indikasi penipuan yang dilakukan Pak D. Biaya bimbingan persiapan PPDS yang harganya hanya Rp2,5 juta di-markup menjadi 15 juta. Kepada lembaga dibayar Rp2,5 sesuai harga resmi, namun kepada keluarga dr. A diminta sebesar Rp15 juta. Kepada lembaga Pak D juga mengaku sebagai ayah dari dr. A. Dan Uang asrama yang diminta mencapai seratur juta lebih, katanya untuk sewa asrama 4 tahun padahal hanya dibayarkan sebulan atau beberapa bulan saja. Selain itu, Pak D juga meminta uang untuk magang sebesar 25 juta (memang baru dibayarkan 5 juta sebagai DP).
Setelah ketahuan meminta banyak uang diluar konteks pendidikan PPDS, Pak D, berjanji akan mengembalikan uang itu. Namun kemudian dia menghilang.
Keluarga menghubungi dr. C, yang memperkenalkan Pak D kepada keluarga. Dulu, dr. C ini menyatakan bahwa Pak D adalah bawahannya untuk penyediaan alkes di rumah sakit-rumah sakit. Mengaku sudah kenal 5 sd 6 tahun. Setelah kasus ini mencuat, dr. C mengubah pernyataannya, dia mengenal Pak D baru 2 atau 3 tahun terakhir saja. Dan tahu persis bahwa pekerjaan Pak D adalah serabutan.
Pernyataannya, bagaimana dr. C (yang tahu persis bahwa Pak D kerja serabutan) dapat membantu meluluskan dr. A masuk PPDS? Kalau tahu persis Pak D kerja serabutan, kenapa diperkenalkan ke keluarga dr. A, dan diyakinkan bisa membantu lolos PPDS?
Analisa kasus ini secara mendalam. (1) Siapa seseungguhnya penipu dalam kasus tersebut, Pak D atau kah dr. C, atau keduanya? (2) Namun, siapa dalang atau otak sesungguhnya dari kasus ini? (3) Secara psikologis seperti apa gambaran sikap dan watak dari Pak D dan dr. C? (4) Apa yang harus dilakukan agar kasus ini mendapatkan solusi dan ada pihak yang bertanggung jawab? (5) Sanksi apa yang bisa dipasalkan secara hukum kepada pihak yang melakukan penipuan? (6) Apa saja antisipasi agar terhindari kasus penipuan seperti ini?
Analisis Kasus Penipuan PPDS
Kasus ini memiliki lapisan penipuan yang kompleks, melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda.
1. Siapa Sesungguhnya Penipu dalam Kasus Tersebut, Pak D ataukah dr. C, atau Keduanya?
Berdasarkan narasi, keduanya memiliki indikasi kuat sebagai penipu, atau setidaknya terlibat dalam tindakan penipuan.
Pak D: Jelas merupakan pelaku utama penipuan finansial. Ia memalsukan identitas sebagai pegawai rektorat, me-markup biaya bimbingan, meminta uang asrama yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan meminta uang magang yang tidak jelas dasarnya. Tindakan-tindakan ini secara langsung merugikan keluarga dr. A. Perilakunya yang menghilang setelah berjanji mengembalikan uang semakin menguatkan indikasi penipuan.
dr. C: Peran dr. C sangat mencurigakan dan mengarah pada keterlibatan dalam penipuan.
Menjanjikan Kelulusan PPDS: Klaim dr. C yang bisa "membantu meloloskan dr. A dalam seleksi PPDS" adalah hal yang tidak etis dan sangat tidak mungkin dilakukan secara sah. Proses seleksi PPDS dikenal ketat dan transparan. Janji ini adalah umpan awal yang membuat keluarga dr. A percaya dan mau berhubungan dengan Pak D.
Memperkenalkan Pak D dengan Keterangan Palsu: dr. C memperkenalkan Pak D sebagai "bawahannya untuk penyediaan alkes di rumah sakit-rumah sakit" dan mengaku sudah kenal 5-6 tahun. Padahal, setelah kasus mencuat, ia mengaku baru kenal 2-3 tahun dan tahu bahwa Pak D "kerja serabutan." Perubahan pernyataan ini menunjukkan bahwa dr. C sengaja memberikan informasi palsu untuk meningkatkan kredibilitas Pak D di mata keluarga dr. A, sehingga memudahkan Pak D melancarkan aksinya.
Status STR dan SIP dr. C: Fakta bahwa STR dr. C sudah tidak aktif dan tidak memiliki SIP juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritasnya. Seseorang dengan status profesional yang bermasalah seperti ini lebih rentan terlibat dalam praktik tidak etis.
Kesimpulan: Pak D adalah eksekutor langsung penipuan finansial, sementara dr. C adalah fasilitator atau jembatan awal yang membangun kepercayaan, yang memungkinkan Pak D melancarkan aksinya. Keduanya bisa dianggap penipu atau setidaknya terlibat dalam jaringan penipuan ini.
2. Namun, Siapa Dalang atau Otak Sesungguhnya dari Kasus Ini?
Sangat mungkin dr. C adalah dalang atau otak dari kasus ini.
Inisiator Awal: dr. C-lah yang pertama kali mendekati keluarga dr. A dengan janji kelulusan PPDS, yang merupakan daya tarik utama bagi korban.
Pemberi Kredibilitas: dr. C memberikan "legitimasi" awal kepada Pak D di mata keluarga dr. A. Tanpa perkenalan dan jaminan dari dr. C, kecil kemungkinan keluarga dr. A akan mempercayai Pak D begitu saja.
Pengetahuan Pekerjaan Pak D: dr. C mengakui tahu persis bahwa Pak D "kerja serabutan," namun tetap memperkenalkannya dengan klaim bahwa Pak D bisa membantu meloloskan PPDS. Ini menunjukkan adanya motif tersembunyi, yaitu memanfaatkan keluguan atau keinginan keluarga dr. A untuk keuntungan pribadi.
Perubahan Pernyataan: Perubahan pengakuan dr. C mengenai lamanya perkenalan dengan Pak D menunjukkan upaya untuk menutupi keterlibatannya atau untuk mengurangi tanggung jawabnya setelah kasus ini terungkap.
Meskipun Pak D adalah pelaksana di lapangan, pola perkenalan, janji-janji awal, dan perubahan pernyataan dr. C sangat mengindikasikan bahwa dia adalah perencana utama yang memanfaatkan posisi sosial dan kepercayaan untuk menjerat korban, kemudian melimpahkan pekerjaan penipuan finansial kepada Pak D.
3. Secara Psikologis Seperti Apa Gambaran Sikap dan Watak dari Pak D dan dr. C?
Pak D:
Penipu Ulung (Con Artist): Ia menunjukkan ciri-ciri penipu yang lihai: pandai berbicara, meyakinkan (mampu mengaku sebagai pegawai rektorat dan ayah dr. A), tidak ragu berbohong demi keuntungan, dan tidak memiliki empati (terbukti dengan me-markup harga dan mengambil uang banyak).
Oportunis: Ia melihat peluang dalam keputusasaan atau keinginan kuat keluarga dr. A untuk meluluskan dr. A di PPDS.
Tidak Bertanggung Jawab: Terbukti dengan menghilang setelah berjanji mengembalikan uang.
Manipulatif: Mampu memanipulasi informasi dan situasi untuk mendapatkan keuntungan finansial.
dr. C:
Manipulatif dan Licik: Dia menggunakan posisinya sebagai teman sejawat ibu dr. A dan informasi yang tidak benar untuk mendapatkan kepercayaan dan memfasilitasi penipuan. Perubahan pernyataannya menunjukkan kelicikan untuk menghindari tanggung jawab.
Tidak Etis dan Tidak Profesional: Sebagai seorang dokter (meskipun STR tidak aktif), perilakunya jauh dari kode etik kedokteran. Menjanjikan kelulusan PPDS dengan cara tidak sah adalah tindakan yang sangat tidak profesional.
Pencari Keuntungan (mungkin): Besar kemungkinan dr. C juga mendapatkan bagian dari uang hasil penipuan, atau setidaknya mendapatkan keuntungan tidak langsung dari Pak D (misalnya, Pak D juga "bawahan" untuk urusan lain).
Kurangnya Integritas: Status STR dan SIP-nya yang tidak aktif, ditambah dengan perilakunya, menunjukkan kurangnya integritas dan profesionalisme.
Berpotensi Sociopath/Psychopath (ringan): Kemampuan untuk berbohong tanpa beban, memanipulasi orang lain, dan kurangnya penyesalan (tidak segera membantu keluarga setelah penipuan terbongkar) bisa menjadi indikasi awal traits sociopathic atau psychopathic.
4. Apa yang Harus Dilakukan agar Kasus Ini Mendapatkan Solusi dan Ada Pihak yang Bertanggung Jawab?
Keluarga dr. A harus mengambil langkah-langkah hukum yang tegas:
Kumpulkan Bukti Kuat:
Semua bukti transfer uang ke Pak D dan/atau rekening lain yang terkait.
Rekaman percakapan (jika ada) dengan Pak D dan dr. C.
Pesan teks, email, atau komunikasi tertulis lainnya.
Kuitansi atau bukti pembayaran (jika ada) dari Pak D.
Keterangan dari lembaga bimbingan terkait pembayaran resmi Rp 2,5 juta dan klaim Pak D sebagai ayah dr. A.
Informasi mengenai alamat dan identitas Pak D (jika diketahui).
Informasi mengenai dr. C (alamat, nomor kontak, tempat praktik terakhir).
Buat Laporan Polisi: Segera laporkan kasus ini ke kantor polisi terdekat dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan. Dalam laporan, jelaskan secara kronologis kejadian, sebutkan semua pihak yang terlibat (Pak D dan dr. C), dan lampirkan semua bukti yang terkumpul.
Libatkan Bantuan Hukum: Menggandeng pengacara yang berpengalaman dalam kasus penipuan akan sangat membantu. Pengacara dapat memberikan nasihat hukum, membantu menyusun laporan, mengurus proses hukum, dan mewakili keluarga dr. A di pengadilan.
Laporkan dr. C ke Organisasi Profesi (Jika Memungkinkan): Jika dr. C masih terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau memiliki surat izin praktik (SIP) yang masih berlaku di kemudian hari (meskipun saat ini tidak aktif), pertimbangkan untuk melaporkannya ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI atas pelanggaran etik dan dugaan keterlibatan dalam penipuan. Ini penting untuk menjaga integritas profesi dokter.
Sebarkan Informasi (dengan Hati-hati): Setelah laporan polisi dibuat, keluarga bisa mempertimbangkan untuk membagikan pengalaman ini di platform yang relevan (misalnya grup WhatsApp sesama dokter atau forum) sebagai peringatan bagi orang lain, namun tetap berhati-hati agar tidak melanggar undang-undang pencemaran nama baik.
5. Sanksi Apa yang Bisa Dipasalkan Secara Hukum kepada Pihak yang Melakukan Penipuan?
Pihak yang melakukan penipuan, dalam hal ini Pak D dan kemungkinan dr. C, dapat dijerat dengan Pasal-Pasal berikut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
Pak D secara jelas memenuhi unsur-unsur pasal ini dengan mengaku sebagai pegawai rektorat, memalsukan harga, dan meminta uang dengan berbagai dalih palsu. Keterlibatan dr. C dalam menyebarkan kebohongan dan memfasilitasi pertemuan juga bisa dikenakan pasal ini sebagai turut serta.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (jika ada unsur penguasaan barang secara sah namun kemudian dimiliki secara melawan hukum):
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada padanya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah."
Meskipun fokus utamanya penipuan, jika ada unsur uang yang diserahkan secara "sukarela" awalnya tetapi kemudian disalahgunakan dan tidak dikembalikan, pasal ini bisa menjadi tambahan.
Potensi Pasal Lainnya (tergantung pengembangan kasus):
Jika terbukti ada unsur pemalsuan dokumen atau surat, bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Jika ada ancaman atau kekerasan, bisa dikenakan pasal yang relevan.
Penting: Proses hukum akan menentukan apakah dr. C dapat dijerat sebagai pelaku utama, turut serta, atau penyertaan dalam tindak pidana penipuan.
6. Apa Saja Antisipasi agar Terhindari Kasus Penipuan Seperti Ini?
Mencegah penipuan serupa memerlukan kewaspadaan dan skeptisisme yang tinggi:
Verifikasi Informasi Langsung ke Sumber Resmi:
Program PPDS: Selalu verifikasi informasi pendaftaran, seleksi, dan biaya PPDS langsung ke website resmi universitas tujuan atau ke bagian akademik fakultas kedokteran yang bersangkutan. Jangan pernah percaya informasi dari pihak ketiga, terutama yang menjanjikan jalur instan atau "orang dalam."
Identitas Pihak Ketiga: Jika ada yang mengaku sebagai pegawai institusi, minta bukti identitas resmi dan hubungi institusi tersebut untuk mengonfirmasi keberadaan dan jabatannya.
Jangan Mudah Percaya Janji Manis: Janji untuk "meloloskan" atau memberikan "jalur khusus" dalam seleksi yang kompetitif seperti PPDS hampir selalu merupakan penipuan. Proses seleksi yang sah harus melalui prosedur transparan dan berbasis merit.
Hindari Transaksi di Luar Prosedur Resmi: Semua pembayaran terkait pendidikan (biaya pendaftaran, SPP, dll.) harus dilakukan melalui rekening resmi institusi pendidikan, bukan ke rekening pribadi individu. Selalu minta dan simpan bukti pembayaran resmi.
Waspadai Biaya yang Tidak Masuk Akal: Bandingkan biaya yang diminta dengan informasi yang tersedia di situs resmi atau dari alumni. Markup harga yang signifikan, seperti dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 15 juta, adalah tanda bahaya besar.
Cari Informasi dan Reputasi Pihak yang Menawarkan Bantuan:
Sebelum percaya pada seseorang yang menawarkan bantuan, cari tahu latar belakangnya. Periksa akun media sosial, riwayat pekerjaan, dan tanyakan kepada orang-orang yang mengenalnya.
Jika ada klaim bahwa seseorang bekerja di institusi tertentu, verifikasi kebenaran klaim tersebut.
Skeptis Terhadap "Orang Dalam" atau "Koneksi": Gagasan "orang dalam" atau "koneksi" yang bisa meloloskan seseorang dalam seleksi ketat seringkali adalah modus penipuan.
Libatkan Keluarga/Orang Terpercaya dalam Pengambilan Keputusan: Diskusikan tawaran-tawaran yang mencurigakan dengan anggota keluarga atau teman yang bijaksana. Dua kepala lebih baik daripada satu dalam mengidentifikasi potensi penipuan.
Dokumentasikan Semua Komunikasi dan Transaksi: Simpan semua pesan teks, email, rekaman panggilan, dan bukti transfer uang. Ini akan menjadi bukti krusial jika terjadi masalah.
Percayakan Proses Seleksi pada Diri Sendiri: Persiapkan diri secara maksimal untuk seleksi PPDS melalui belajar sungguh-sungguh dan mengikuti bimbingan yang sah, daripada mengandalkan jalan pintas yang tidak jelas.
Kasus ini adalah pelajaran berharga tentang betapa pentingnya kehati-hatian dan verifikasi dalam menghadapi tawaran-tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Kasus seperti di atas, biasanya diiujikan dalam Forum Group Discussion
saat seleksi untuk masuk Magister Hukum maupun Kriminologi.
MAU DIBIMBING SECARA AKADEMIS YANG KOMPREHENSIF
TAPI ASYIK DAN SERU?
INFORMASI PPDS UGM CEK DISINI
INFORMASI PPDGS UGM CEK DISINI
INFORMASI PPDS CENTER SE-INDONESIA CEK DISINI
INFO BIMBINGAN ACEPT UGM CEK DISINI
TESTIMONI PESERTA CEK DISINI
JADWAL TES ACEPT UGM CEK DISINI
CARA MENDAFTAR TES ACEPT UGM CEK DISINI
CEK KUOTA TES ACEPT UGM LIHAT DISINI
CONTOH SOAL ACEPT UGM PELAJARI DISINI
CEK HASIL TES ACEPT UGM DISINI
INFO BIMBINGAN PAPS UGM CEK DISINI
TESTIMONI PESERTA CEK DISINI
JADWAL TES PAPS UGM CEK DISINI
CARA MENDAFTAR TES PAPS UGM CEK DISINI
CEK KUOTA TES PAPS UGM LIHAT DISINI
CONTOH SOAL PAPS UGM PELAJARI DISINI
CEK HASIL TES PAPS UGM DISINI
INFO BIMBINGAN IUP UGM CEK DISINI
JADWAL TES IUP UGM CEK DISINI
____________________________________________________________________________
acept ugm , tes acept ugm , tes acept , acept , soal acept ugm , pendaftaran acept ugm , hasil acept ugm , jadwal acept ugm , accept ugm , accept , acep , ppb ugm , ppb ugm acept , pelatihan acept , kursus acept , lihat hasil tes acept ugm , jadwal tes acept ugm , tips lulus acept, iup ugm , iup , gmst , gmst ugm , lulus iup ugm
paps ugm , tes paps ugm , tes paps , paps , soal paps ugm , pendaftaran paps ugm , hasil paps ugm , jadwal paps ugm , paps ugm , tpa ugm , um ugm , daa ugm , pelatihan paps , kursus paps , lihat hasil tes paps ugm , jadwal tes acept ugm , tips lulus paps
ppds , ppdgs , dokter residen , ppds center , ppds ugm , ppds unair , ppds unsu , ppds ui , ppds undip , dokter spesialis, iup , iup kedokteran, iup ugm
Toefl test , tes toefl , soal toefl , soal soal toefl , toefl online , contoh toefl , itp toefl , itp , ibt toefl , belajar toefl , contoh soal toefl , nilai toefl , latihan toefl , contoh tes toefl , tes toefl itp , skore toefl , materi toefl , toefl jogja , toefl yogyakarta , pelatihan toefl , kursus toefl , tips toefl , trik toefl , jadwal tes toefl itp yogyakarta
0 Komentar