Antara Hak Berpendapat dan Batasan Hukum
Dalam pusaran gejolak sosial yang memanas, isu mengenai penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menjadi sorotan tajam. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan dan provokasi yang berujung pada kericuhan dalam demonstrasi. Tuduhan ini juga mengaitkannya dengan keterlibatan anak di bawah umur dan adanya tutorial
membuat bom molotov. Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang batasan kebebasan berpendapat, peran aparat dalam menjaga ketertiban, serta bahaya kriminalisasi aktivisme di negara demokrasi.
Artikel ini akan mengkaji kasus tersebut dari sudut pandang akademik dan keilmuan, menganalisis dasar hukum, menelaah dinamika sosial di baliknya, dan menawarkan solusi agar aksi massa tetap berada dalam koridor demokrasi yang damai.
Kajian Hukum: Jeratan Pasal Karet dan Perlindungan Anak
Penetapan status tersangka terhadap Delpedro Marhaen didasarkan pada serangkaian pasal yang sangat sering digunakan dalam kasus-kasus demonstrasi. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal 160 KUHP (Penghasutan): Pasal ini berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuaan undang-undang maupun perintah yang sah yang diberikan menurut ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." Pasal ini menjadi landasan utama bagi aparat untuk menindak mereka yang dianggap memicu kekerasan dalam demonstrasi. Namun, para ahli hukum dan aktivis hak asasi manusia sering menyebut pasal ini sebagai pasal karet.
Mengapa disebut demikian? Karena interpretasinya sangat luas dan subyektif. Kritik keras, ajakan untuk turun ke jalan, atau pernyataan provokatif sekalipun, dapat dengan mudah diartikan sebagai penghasutan. Hal ini berpotensi digunakan untuk membungkam kritik dan mengekang kebebasan berekspresi, yang merupakan hak fundamental dalam demokrasi. Pihak Lokataru sendiri mengecam penangkapan ini, menilai bahwa polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap aktivisme dan membungkam suara-suara yang mengawasi kinerja pemerintah.
UU ITE dan UU Perlindungan Anak: Selain penghasutan, Delpedro juga disangkakan pasal-pasal dalam UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kericuhan dan ketidaknyamanan. Yang lebih serius, ia juga dituduh melanggar UU Perlindungan Anak karena diduga "melibatkan" anak di bawah umur dalam aksi tersebut. Meskipun demikian, polisi menyatakan bahwa tuduhan pembuatan tutorial bom molotov ditujukan kepada tersangka lain, bukan kepada Delpedro. Delpedro sendiri disangkakan atas tuduhan ajakan dan hasutan yang bersifat provokatif, dengan unggahan bertuliskan "melawan jangan takut" di media sosial.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyoroti kasus pelibatan anak di bawah umur dalam demonstrasi anarkis. Meskipun secara hukum, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan yang membahayakan jiwa, KPAI juga mendesak agar aparat menangkap provokator yang bertanggung jawab atas pelibatan tersebut, bukan hanya menangkap anak-anak yang menjadi korban.
Kajian Sosiologi dan Psikologi: Dinamika Kericuhan dan Peran Pemicu
Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sosiologi dan psikologi massa. Gustave Le Bon, dalam bukunya The Crowd, menjelaskan bahwa dalam kerumunan, individu cenderung kehilangan identitas diri dan rasionalitas, menjadi lebih rentan terhadap pengaruh dan emosi kolektif. Dalam kasus ini, unggahan provokatif dari Delpedro dan tutorial
dari tersangka lain menjadi pemicu emosional yang kuat bagi massa, terutama para pelajar dan anak muda yang rentan terprovokasi.
Disonansi Sosial: Aksi anarkis adalah luapan dari ketidakpuasan yang terakumulasi. Dalam kasus ini, kericuhan dipicu oleh rasa ketidakadilan atas kenaikan tunjangan DPR, yang diperparah dengan pernyataan kontroversial para anggota dewan. Para sosiolog berpendapat bahwa kekerasan dalam demonstrasi seringkali terjadi ketika ada disonansi besar antara harapan masyarakat dan realitas kebijakan pemerintah.
Peran Media Sosial: Media sosial memainkan peran sentral sebagai platform untuk menyebarkan informasi, mengorganisir massa, dan, dalam kasus ini, menyebarkan hasutan. Algoritma media sosial yang cenderung menyebarkan konten yang kontroversial dan memicu emosi, membuat informasi seperti ajakan demonstrasi anarkis menyebar dengan cepat dan tak terkendali.
Solusi untuk Menjaga Demokrasi dari Anarkisme
Agar demonstrasi tidak berujung pada anarkisme dan menghindari potensi kriminalisasi aktivisme, diperlukan solusi yang komprehensif dari berbagai pihak.
1. Dari Sisi Aktivis dan Mahasiswa:
Penyelenggaraan Aksi Damai: Mahasiswa dan aktivis harus berkomitmen untuk mengedepankan aksi damai. Ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga strategi. Aksi damai lebih efektif untuk mendapatkan simpati publik dan tidak memberikan alasan bagi aparat untuk bertindak represif.
Literasi Hukum dan Organisasi: Organisasi mahasiswa dan aktivis harus mengedukasi anggotanya mengenai batasan hukum dalam berdemonstrasi dan pentingnya tidak menyebarkan konten yang mengandung penghasutan atau kekerasan.
2. Dari Sisi Aparat Penegak Hukum:
Pendekatan Humanis: Polisi harus mengedepankan pendekatan persuasif, negosiasi, dan dialog, terutama saat menghadapi demonstran. Penggunaan pasal-pasal karet harus dihindari, dan setiap penindakan harus sesuai dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Penyelidikan yang Akurat: Penegak hukum harus memastikan bahwa setiap tuduhan didasarkan pada bukti yang kuat dan akurat. Membedakan antara kritik yang sah dan penghasutan yang ilegal adalah hal yang mutlak.
3. Dari Sisi Pemerintah dan Masyarakat:
Tanggung Jawab Pemerintah: Pemerintah harus proaktif dalam mendengarkan aspirasi rakyat dan berkomunikasi secara transparan. Tuntutan rakyat tidak boleh dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai masukan yang konstruktif.
Literasi Media: Masyarakat harus dilatih untuk menjadi konsumen media yang kritis. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang bersifat provokatif.
Kasus penangkapan Direktur Lokataru menjadi pengingat pahit akan kerapuhan demokrasi ketika kebebasan berpendapat dan kewenangan negara berbenturan. Meskipun tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan, penerapan pasal-pasal yang multitafsir dapat mengancam iklim demokrasi. Untuk menjaga Indonesia tetap damai dan stabil, semua pihak harus menghindari provokasi, baik dari pihak demonstran maupun aparat. Pada akhirnya, keberhasilan demokrasi diukur dari kemampuannya untuk menyelesaikan konflik secara damai, menghormati hak-hak warga, dan memastikan bahwa tidak ada satu pun nyawa yang dikorbankan demi sebuah aspirasi.
Sumber
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Le Bon, G. (1895). The Crowd: A Study of the Popular Mind.
Video ini membahas konferensi pers pihak kepolisian yang mengungkapkan peran Delpedro dan tersangka lain, termasuk tersangka yang membuat tutorial molotov.https://www.youtube.com/watch?v=lepKEMmQyBg
INFO PELATIHAN PPDS / PPDGS PPDS / PPDGS?
INFORMASI PPDS UGM CEK DISINI
INFORMASI PPDGS UGM CEK DISINI
INFORMASI PPDS CENTER SE-INDONESIA CEK DISINI
INFO BIMBINGAN ACEPT UGM CEK DISINI
TESTIMONI PESERTA CEK DISINI
JADWAL TES ACEPT UGM CEK DISINI
CARA MENDAFTAR TES ACEPT UGM CEK DISINI
CEK KUOTA TES ACEPT UGM LIHAT DISINI
CONTOH SOAL ACEPT UGM PELAJARI DISINI
CEK HASIL TES ACEPT UGM DISINI
INFO BIMBINGAN PAPS UGM CEK DISINI
TESTIMONI PESERTA CEK DISINI
JADWAL TES PAPS UGM CEK DISINI
CARA MENDAFTAR TES PAPS UGM CEK DISINI
CEK KUOTA TES PAPS UGM LIHAT DISINI
CONTOH SOAL PAPS UGM PELAJARI DISINI
CEK HASIL TES PAPS UGM DISINI
INFO BIMBINGAN IUP UGM CEK DISINI
JADWAL TES IUP UGM CEK DISINI
____________________________________________________________________________
acept ugm , tes acept ugm , tes acept , acept , soal acept ugm , pendaftaran acept ugm , hasil acept ugm , jadwal acept ugm , accept ugm , accept , acep , ppb ugm , ppb ugm acept , pelatihan acept , kursus acept , lihat hasil tes acept ugm , jadwal tes acept ugm , tips lulus acept, iup ugm , iup , gmst , gmst ugm , lulus iup ugm
paps ugm , tes paps ugm , tes paps , paps , soal paps ugm , pendaftaran paps ugm , hasil paps ugm , jadwal paps ugm , paps ugm , tpa ugm , um ugm , daa ugm , pelatihan paps , kursus paps , lihat hasil tes paps ugm , jadwal tes acept ugm , tips lulus paps
ppds , ppdgs , dokter residen , ppds center , ppds ugm , ppds unair , ppds unsu , ppds ui , ppds undip , dokter spesialis, iup , iup kedokteran, iup ugm
Toefl test , tes toefl , soal toefl , soal soal toefl , toefl online , contoh toefl , itp toefl , itp , ibt toefl , belajar toefl , contoh soal toefl , nilai toefl , latihan toefl , contoh tes toefl , tes toefl itp , skore toefl , materi toefl , toefl jogja , toefl yogyakarta , pelatihan toefl , kursus toefl , tips toefl , trik toefl , jadwal tes toefl itp yogyakarta
0 Komentar