Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci di Jakarta Selatan, yang awalnya merupakan korban dugaan pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian (Kompas TV, 2026). Penetapan ini terjadi setelah Nabilah mengunggah rekaman CCTV di media sosial untuk mencari keadilan, namun berujung pada laporan balik menggunakan UU ITE oleh pihak yang ada dalam rekaman tersebut (CNN Indonesia, 2026).
Keluarga besar Gamada Learning Center menyatakan keprihatinan yang mendalam atas fenomena "korban jadi tersangka" yang terus berulang. Kami mendorong penegakan hukum yang berbasis pada substansi keadilan, bukan sekadar prosedur administratif yang kaku, agar masyarakat tidak takut untuk membela hak-haknya.
1. Kronologi: Dari Pencurian ke Jeratan UU ITE
Perseteruan ini melibatkan Nabilah O'Brien dengan gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya, psikolog Evi (Harian Fajar, 2025).
A. Awal Mula Insiden
Kejadian bermula di restoran milik Nabilah. Berdasarkan rekaman CCTV yang diunggah Nabilah, terjadi perselisihan terkait barang (tas/dompet) yang tertinggal atau diambil di area restoran. Nabilah, yang merasa dirugikan dan menjadi korban pencurian, kemudian mengunggah bukti CCTV tersebut ke media sosial sebagai bentuk upaya meminta pertanggungjawaban dan edukasi publik (Tribunnews, 2026).
B. Laporan Balik dan Penetapan Tersangka
Pihak Zendhy Kusuma tidak terima dengan unggahan tersebut dan melaporkan Nabilah ke Polsek Mampang dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE). Ironisnya, penyidik justru menetapkan Nabilah sebagai tersangka, sementara laporan pencurian yang diajukan Nabilah dianggap tidak memiliki bukti cukup atau berjalan sangat lambat (Disway, 2026; Detik News, 2026).
C. Antiklimaks: Perdamaian
Setelah kasus ini viral dan mendapat atensi dari DPR RI serta Mabes Polri, kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh jalur damai atau Restorative Justice. Nabilah mengonfirmasi bahwa status tersangkanya telah dicabut setelah mediasi dilakukan (Kompas Nasional, 2026).
2. Mengapa UU ITE Bisa Gugur demi Pembelaan Diri?
Banyak orang tidak menyadari bahwa UU ITE memiliki "rem darurat" agar tidak dijadikan alat kriminalisasi. Penetapan tersangka pada Nabilah dianggap cacat substansi karena mengabaikan hak korban untuk membela diri.
SKB 3 Menteri (Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri) serta UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua) mempertegas bahwa:
- Kepentingan Umum dan Pembelaan Diri: Seseorang tidak dapat dipidana karena pencemaran nama baik jika konten yang disebarkan bertujuan untuk kepentingan umum atau untuk membela diri dari kejahatan.
- Pasal 310 ayat (3) KUHP: Merupakan rujukan utama UU ITE yang menyatakan bahwa perbuatan tidak dihukum jika dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
- Kebenaran Fakta: Jika yang diunggah adalah rekaman CCTV (fakta kejadian), maka unsur "menyerang kehormatan" seharusnya gugur karena pengirim sedang menyampaikan kebenaran demi mencari keadilan atas tindak pidana yang dialaminya.
3. Mengapa Polisi Berulang Kali Tidak Peka?
Kasus Nabilah O'Brien, seperti kasus Baiq Maqnun sebelumnya, menunjukkan pola kegagalan institusi dalam menangkap esensi keadilan.
A. Perspektif Sosiologi Hukum: Legal Formalism
Polisi sering terjebak dalam "Formalisme Hukum", yaitu hanya melihat apakah ada laporan dan apakah ada bukti unggahan (aspek teknis), tanpa melihat konteks sosiologis mengapa unggahan itu ada. Di mata penyidik, "unggah wajah orang lain = UU ITE", tanpa mempertimbangkan bahwa pengunggah adalah korban kejahatan.
B. Perspektif Psikologi Organisasi: Tekanan Beban Kerja vs Responsivitas
Ada kecenderungan penanganan kasus yang viral lebih cepat dibanding kasus yang dilaporkan secara prosedural. Hal ini menunjukkan bahwa sensitivitas polisi seringkali baru muncul setelah adanya "hujatan netizen" atau tekanan atasan (MSN, 2026; Metro TV, 2026).
C. Perspektif Kriminologi: Victim Blaming
Fenomena ini adalah bentuk Secondary Victimization, di mana korban kejahatan (pencurian) justru diserang kembali oleh sistem hukum yang seharusnya melindunginya. Hal ini membuat pelaku kejahatan merasa memiliki senjata hukum untuk membungkam korban.
4. Memutus Rantai Kriminalisasi Korban
Agar kasus serupa tidak dijadikan "pelajaran yang sia-sia", negara harus mengambil langkah nyata:
- Sertifikasi Penyidik Khusus ITE: Tidak semua polisi boleh menangani kasus ITE. Dibutuhkan penyidik yang memahami nilai-nilai kebebasan berpendapat dan perlindungan korban kejahatan agar tidak asal menetapkan tersangka.
- Audit Investigasi Otomatis: Setiap kali ada laporan balik (korban dilaporkan oleh pelaku), Polri harus mewajibkan audit investigasi internal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
- Penguatan Restorative Justice sejak Tahap Penyelidikan: Kasus pencemaran nama baik yang berakar dari sengketa pidana awal (pencurian/pelecehan) tidak boleh dinaikkan ke penyidikan sebelum kasus pidana awalnya tuntas.
- Optimalisasi Lembaga Pengawas (Kompolnas & DPR): Atensi DPR dalam kasus Nabilah harus diformaliskan menjadi fungsi pengawasan reguler terhadap kasus-kasus ITE yang melibatkan masyarakat kecil/pengusaha menengah (CNN Indonesia, 2026).
Penegakan hukum bukan tentang siapa yang lebih cepat melapor, tapi tentang siapa yang kebenarannya berdiri di atas fakta.
REFERENSI
- CNN Indonesia. (2026). "Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Usai Lapor Pencurian, DPR Turun Tangan." Cnnindonesia.com/Nasional.
- Detik News. (2026). "Penjelasan Polsek Mampang Soal Kasus Nabilah O'Brien Owner Resto di Kemang." News.detik.com/Berita.
- Disway. (2026). "Profil dan Jejak Karier Nabilah O'Brien Owner Bibi Kelinci Cari Keadilan Usai Dijadikan Tersangka." Disway.id/Read.
- Harian Fajar. (2025). "Profil Nabilah O'Brien: Pemilik Restoran yang Berseteru dengan Gitaris Zendhy dan Psikolog Evi." Harian.fajar.co.id.
- Kompas Nasional. (2026). "Berdamai dengan Zendhy, Nabila O'Brien Ngaku Sudah Tak Jadi Tersangka UU ITE." Nasional.kompas.com.
- Kompas TV. (2026). "Full Kronologi Nabilah O'Brien Jadi Tersangka, Awalnya Korban Pencurian Berujung Dilaporkan Balik." Kompas.tv/Nasional.
- Metro TV. (2026). "Polri Dalami Penetapan Tersangka Selebgram Nabilah O’Brien." Metrotvnews.com/Read.
- MSN Berita. (2026). "Gelombang Hujatan Buat Zendhy Kusuma dan Istri Trauma Buntut Viral Polemik di Restoran Bibi Kelinci." Msn.com/Id-id/Berita.
- Tribunnews. (2026). "Curhat Selebgram Mengaku Jadi Tersangka Usai Unggah CCTV Kasus Pencurian di Restorannya." Tribunnews.com/Metropolitan.
INFO PELATIHAN PPDS / PPDGS, AcEPT UGM, PAPS UGM, dan akademik lainnya?
Silahkan menghubungi No Admin GLC 0818 25 1111
INFORMASI PPDS UGM CEK DISINI
INFORMASI PPDGS UGM CEK DISINI
INFORMASI PPDS CENTER SE-INDONESIA CEK DISINI
INFO BIMBINGAN ACEPT UGM CEK DISINI
TESTIMONI PESERTA CEK DISINI
JADWAL TES ACEPT UGM CEK DISINI
CARA MENDAFTAR TES ACEPT UGM CEK DISINI
CEK KUOTA TES ACEPT UGM LIHAT DISINI
CONTOH SOAL ACEPT UGM PELAJARI DISINI
CEK HASIL TES ACEPT UGM DISINI
INFO BIMBINGAN PAPS UGM CEK DISINI
TESTIMONI PESERTA CEK DISINI
JADWAL TES PAPS UGM CEK DISINI
CARA MENDAFTAR TES PAPS UGM CEK DISINI
CEK KUOTA TES PAPS UGM LIHAT DISINI
CONTOH SOAL PAPS UGM PELAJARI DISINI
CEK HASIL TES PAPS UGM DISINI
INFO BIMBINGAN IUP UGM CEK DISINI
JADWAL TES IUP UGM CEK DISINI

0 Komentar