Lingkungan perguruan tinggi yang sejatinya menjadi ruang aman untuk mengembangkan intelektualitas dan moralitas, belakangan ini terus diguncang oleh maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Ironisnya, tindakan keji ini tidak hanya terjadi di ruang-ruang fisik kampus, melainkan telah merambah ke ranah digital dan melibatkan berbagai elemen, mulai dari sesama mahasiswa hingga jajaran pendidik bergelar akademik tertinggi seperti Guru Besar.
Kekerasan seksual di kampus bukan lagi sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan masa depan korban dan mencederai marwah institusi pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan langkah radikal yang bersifat preventif (pencegahan) sejak dini melalui sistem penyaringan (screening) yang ketat, kepastian hukum, serta penegakan sanksi tanpa pandang bulu.
A. Modus Operandi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Melihat eskalasi kasus yang terjadi di berbagai universitas top di Indonesia, modus operandi pelaku kekerasan seksual makin beragam dan memanfaatkan relasi kuasa yang timpang.
1. Penyalahgunaan Relasi Kuasa dan Modus Akademis
Kasus yang melibatkan oknum dosen senior atau Guru Besar sering kali memanfaatkan relasi kuasa dalam proses bimbingan akademis. Sebagai contoh, dugaan kasus yang menyeret oknum Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan bagaimana modus bimbingan skripsi atau tugas akhir digunakan sebagai alat untuk menjebak dan melecehkan mahasiswi (Kompas, 2025). Relasi kuasa ini membuat korban berada dalam posisi rentan karena masa depan akademis mereka disandera oleh pelaku. Kasus serupa juga pernah mencuat di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang melibatkan oknum Guru Besar, menegaskan bahwa tingginya gelar akademis tidak menjamin tingginya moralitas seseorang (Detik Jateng, 2024).
2. Ranah Digital Bukan Zona Bebas Etika
Pelecehan seksual di kampus kini tidak lagi terbatas pada sentuhan fisik. Ruang siber telah menjadi medan baru yang sangat toksik. Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis daring (cyber sexual harassment) yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan (KemenPPPA, 2024). Tindakan menyebarkan konten intim tanpa persetujuan (non-consensual disseminated intimate images) atau obrolan bernada melecehkan di grup komunikasi digital menegaskan bahwa ruang digital bukanlah zona bebas etika (LLDIKTI Wilayah V, 2024). Komnas Perempuan juga mencatat bahwa penyelesaian dugaan pelecehan seksual berbasis online di lingkungan kampus memerlukan penanganan khusus karena dampaknya yang masif dan jejak digitalnya yang sulit terhapus (Komnas Perempuan, 2024).
B. Urgensi Sistem Screening Awal: Menolak Potensi Predator Sejak Pintu Masuk
Langkah paling hulu untuk menciptakan kampus bebas kekerasan seksual adalah dengan menyaring calon mahasiswa dan calon dosen secara ketat. Individu yang terindikasi memiliki kecenderungan perilaku penyimpangan atau kekerasan seksual (potential sexual harassers) harus ditolak secara tegas demi keselamatan civitas akademika.
1. Mekanisme Screening untuk Calon Dosen dan Tenaga Kependidikan
Asesmen Psikologis Khusus (MMPI dan Tes Perilaku)
Selain menguji kompetensi keilmuan, rekrutmen dosen harus mewajibkan tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dan asesmen kepribadian mendalam yang dirancang untuk mendeteksi gangguan kepribadian anti-sosial, narsistik, kecenderungan sadistik, dan penyimpangan seksual.
Penelusuran Rekam Jejak Digital dan Sosial (Background Check)
Kampus wajib melakukan penelusuran rekam jejak digital calon dosen. Pernyataan di media sosial, keterlibatan dalam komunitas siber yang toksik, atau adanya aduan perilaku tidak patut di institusi sebelumnya harus menjadi poin evaluasi mutlak untuk menggagalkan kelulusan.
Pakta Integritas Zero-Tolerance
Calon dosen harus menandatangani pakta integritas legal yang menyatakan kesiapan dipecat seketika tanpa pesangon jika di kemudian hari terbukti melakukan pelecehan atau kekerasan seksual.
2. Mekanisme Screening untuk Calon Mahasiswa baru
Integrasi Tes Karakter dalam Seleksi Mandiri
Universitas perlu memasukkan instrumen penilaian integritas moral dan perilaku sosial dalam ujian masuk mandiri.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Spesifik
Mewajibkan dokumen yang memastikan calon mahasiswa tidak pernah terlibat dalam tindak pidana asusila atau kekerasan.
Pernyataan Kepatuhan Etika Digital
Mengikat mahasiswa secara hukum sejak hari pertama kuliah mengenai batasan ketat perilaku siber agar tidak mengulangi tragedi pelecehan siber berkelompok.
C. Tinjauan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi bagi Pelaku
Pelaku kekerasan seksual di kampus menghadapi ancaman sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif berat dari kampus, sanksi akademik, hingga hukuman penjara.
1. Sanksi Administratif dan Akademik Kampus
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, kampus memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi disiplin (Setneg, 2024):
- Bagi Mahasiswa: Mulai dari skorsing, pencabutan beasiswa, hingga pengeluaran secara tidak hormat (Drop Out).
- Bagi Dosen/Guru Besar: Penurunan pangkat, pembebasan tugas dari jabatan struktural dan fungsi mengajar, hingga pemberhentian tetap sebagai pegawai negeri sivil (PNS) atau dosen tetap yayasan. Gelar kehormatan seperti Guru Besar pun dapat dicabut oleh kementerian terkait jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang merusak institusi.
2. Sanksi Pidana (Hukum Positif)
Kekerasan seksual di kampus tidak boleh berhenti di penyelesaian internal atau kekeluargaan. Setiap tindakan yang memenuhi unsur pidana harus diproses hukum ke pihak berwajib (NasDem DPR RI, 2025).
- Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022: Mengatur ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun bagi pelaku kekerasan fisik seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa. Jika pelaku adalah tenaga pendidik, hukumannya dapat ditambah sepertiga.
- UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Bagi pelaku pelecehan seksual siber (seperti kasus FH UI atau kasus penyebaran konten di Universitas Padjadjaran yang diselidiki Polda Jabar), pelaku diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atas penyebaran konten melanggar kesusilaan (Kompas.id, 2025; BBC Indonesia, 2024).
D. Strategi Pencegahan dan Solusi Penanganan Ketika Kasus Terjadi
Perlindungan hukum terhadap korban harus menjadi poros utama dalam perumusan kebijakan kampus (Hukum Widya Mataram, 2024). Kampus harus responsif melalui dua jalur utama:
1. Langkah Pencegahan (Preventif)
Penguatan Satgas PPKS Kampus
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) harus diisi oleh personil yang independen, kompeten, berpihak pada korban, dan memiliki anggaran operasional yang mandiri agar tidak diintervensi oleh birokrasi kampus.
Penyediaan Sistem Aduan Anonim yang Aman
Menyediakan kanal pelaporan berbasis aplikasi atau website yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna meruntuhkan gunung es kasus kekerasan seksual yang selama ini tidak terungkap karena korban takut mendapatkan intimidasi akademis.
Peta Ruang Aman Kampus
Melakukan audit pencahayaan dan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan kampus, serta menerapkan aturan ketat bahwa bimbingan mahasiswa tidak boleh dilakukan di ruang tertutup di luar jam kerja.
2. Solusi Penanganan Ketika Kasus Sudah Terjadi (Kuratif)
Perlindungan dan Pendampingan Korban Secara Total
Memprioritaskan pemulihan psikologis korban melalui konseling gratis, menyediakan bantuan hukum, dan menjamin keberlanjutan studi korban tanpa adanya intimidasi atau penurunan nilai dari pihak mana pun.
Penonaktifan Sementara Pelaku
Begitu ada laporan valid yang masuk ke Satgas PPKS, terduga pelaku (baik dosen maupun mahasiswa) harus segera dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademis untuk mencegah adanya intimidasi terhadap korban dan saksi selama proses investigasi berjalan.
Gandeng Aparat Penegak Hukum (APH)
Seperti langkah tegas yang diambil dalam penyelidikan dugaan kekerasan seksual di Unpad, pihak rektorat harus proaktif berkoordinasi dengan unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Kepolisian RI untuk menyeret pelaku ke ranah pidana agar memberikan efek jera yang nyata (Kompas.id, 2025).
Kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus adalah kanker akademis yang harus dikikis habis sampai ke akar-akarnya. Penerapan sistem screening kepribadian yang ketat bagi calon dosen dan mahasiswa baru merupakan benteng pertahanan pertama yang tidak bisa ditawar lagi. Kampus tidak boleh lagi menjadi tempat berlindung bagi para predator seksual berlindung di balik jubah integritas akademis atau gelar Guru Besar. Melalui keberadaan Satgas PPKS yang berani, komitmen penegakan UU TPKS, serta keterbukaan untuk membawa kasus ke jalur hukum pidana, perguruan tinggi di Indonesia dapat kembali bertransformasi menjadi ruang yang suci, aman, dan bermartabat bagi generasi penerus bangsa.
REFERENSI
- BBC Indonesia. (2024). Dampak Nyata Cyber Sexual Harassment di Perguruan Tinggi dan Jerat Hukumnya. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg544y6r4j7o
- Detik Jateng. (2024). Heboh Guru Besar Unsoed Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasitwi. Diakses dari https://www.detik.com/jateng/berita/d-8027073/heboh-guru-besar-unsoed-diduga-lakukan-kekerasan-seksual-ke-mahasiswi
- Hukum Widya Mataram. (2024). Perlindungan Hukum Kekerasan Seksual di Kampus. Diakses dari https://hukum.widyamataram.ac.id/perlindungan-hukum-kekerasan-seksual-di-kampus/
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2024). Kemen PPPA Kecam Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI. Diakses dari https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/kemen-pppa-kecam-dugaan-kasus-pelecehan-seksual-oleh-16-mahasiswa-fakultas-hukum-ui
- Komnas Perempuan. (2024). Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Penyelesaian Dugaan Pelecehan Seksual Berbasis Online di Lingkungan Kampus. Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-penyelesaian-dugaan-pelecehan-seksual-berbasis-online-di-lingkungan-kampus
- Kompas. (2025, April 4). Pakai Modus Bimbingan Skripsi, Guru Besar UGM Diduga Lecehkan. Diakses dari https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/04/04/235735688/pakai-modus-bimbingan-skripsi-guru-besar-ugm-diduga-lecehkan?page=all
- Kompas.id. (2025). Polda Jabar Turun Tangan Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Unpad. Diakses dari https://www.kompas.id/artikel/polda-jabar-turun-tangan-selidiki-dugaan-kekerasan-seksual-di-unpad
- LLDIKTI Wilayah V Kemdiktisaintek. (2024). Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Menegaskan bahwa Ruang Digital Bukan Zona Bebas Etika. Diakses dari https://lldikti5.kemdiktisaintek.go.id/home/detailpost/kasus-pelecehan-seksual-di-fh-ui-menegaskan-bahwa-ruang-digital-bukan-zona-bebas-etika
- NasDem DPR RI. (2025). Eks Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Harus Diusut Secara Pidana. Diakses dari https://nasdemdprri.id/berita/eks-guru-besar-ugm-pelaku-kekerasan-seksual-harus-diusut-secara-pidana
- Sekretariat Negara (Setneg RI). (2024). Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Diakses dari https://www.setneg.go.id/baca/index/stop_kekerasan_seksual_di_lingkungan_kampus
INFO PELATIHAN PPDS / PPDGS, AcEPT UGM, PAPS UGM, dan akademik lainnya?
Silahkan menghubungi No Admin GLC 0818 25 1111
INFORMASI PPDS UGM CEK DISINI
INFORMASI PPDGS UGM CEK DISINI
INFORMASI PPDS CENTER SE-INDONESIA CEK DISINI
INFO BIMBINGAN ACEPT UGM CEK DISINI
TESTIMONI PESERTA CEK DISINI
JADWAL TES ACEPT UGM CEK DISINI
CARA MENDAFTAR TES ACEPT UGM CEK DISINI
CEK KUOTA TES ACEPT UGM LIHAT DISINI
CONTOH SOAL ACEPT UGM PELAJARI DISINI
CEK HASIL TES ACEPT UGM DISINI
INFO BIMBINGAN PAPS UGM CEK DISINI
TESTIMONI PESERTA CEK DISINI
JADWAL TES PAPS UGM CEK DISINI
CARA MENDAFTAR TES PAPS UGM CEK DISINI
CEK KUOTA TES PAPS UGM LIHAT DISINI
CONTOH SOAL PAPS UGM PELAJARI DISINI
CEK HASIL TES PAPS UGM DISINI
INFO BIMBINGAN IUP UGM CEK DISINI
JADWAL TES IUP UGM CEK DISINI

0 Komentar