Seorang wanita di Bandung, Jawa Barat, dilaporkan menjadi korban penyekapan, penculikan, dan penganiayaan berat oleh kekasihnya sendiri selama tiga tahun berturut-turut (Kumparan, 2026; iNews Jabar, 2026). Kasus ini membuka mata banyak pihak mengenai fenomena gunung es kekerasan dalam hubungan intim yang sering kali luput dari jangkauan hukum dan pengawasan sosial hingga berdampak fatal bagi korban.
A. Kronologi, Motif, dan Terbongkarnya Kasus
Tragedi kemanusiaan ini berlangsung dalam ruang gelap yang terisolasi dari dunia luar, melibatkan manipulasi psikologis yang masif serta kekerasan fisik yang ekstrem.
1. Kronologi Penyekapan dan Penganiayaan
Peristiwa ini bermula ketika korban dinyatakan hilang kontak oleh pihak keluarganya sejak tiga tahun lalu (Vidio, 2026). Selama periode tersebut, korban ternyata diculik dan disekap oleh pelaku di sebuah tempat di Bandung. Di bawah penguasaan pelaku, korban mengalami penyiksaan fisik yang terjadi berulang kali hingga menyebabkan trauma fisik yang sangat parah, bahkan membuat area wajah korban mengalami kerusakan berat (iNews Jabar, 2026).
2. Motif di Balik Tindakan Pelaku
Berdasarkan pola kasus kekerasan dalam berpacaran (dating violence), motif utama pelaku umumnya berakar pada obsesi kepemilikan yang ekstrem, kecemburuan patologis, dan hasrat untuk memegang kendali penuh (power and control) atas kehidupan korban. Pelaku menggunakan kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap keluarga korban sebagai instrumen untuk memutus pertahanan mental korban agar tidak berani melarikan diri atau melapor (Detik Berita, 2026).
3. Detik-Detik Terbongkarnya Kasus
Penyekapan sadis ini akhirnya terbongkar ketika korban berhasil dievakuasi atau mendapatkan pertolongan medis. Saat pertama kali diperiksa oleh tim dokter, kondisi psikologis korban sangat terguncang; ia terus menangis ketakutan dan sempat secara refleks berbohong dengan mengatakan luka-lukanya akibat "jatuh" karena berada di bawah tekanan trauma yang mendalam (Detik Berita, 2026). Sayangnya, pasca-terbongkarnya kasus ini, pelaku dilaporkan melarikan diri dan berstatus buron dalam buruan pihak kepolisian (Kompas TV, 2026).
B. Dampak Kerugian yang Dialami Korban
Penyiksaan yang berlangsung selama 36 bulan ini meninggalkan kerusakan yang bersifat multidimensional pada diri korban:
1. Kerugian Fisik
Korban mengalami luka berat di sekujur tubuh. Wajah korban dilaporkan mengalami kerusakan signifikan akibat hantaman benda tumpul fisik yang terjadi terus-menerus selama masa sekapan (iNews Jabar, 2026).
2. Kerugian Psikologis
Korban mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akut, kecemasan ekstrem, dan sindrom ketakutan mendalam. Gejala ini terlihat jelas dari respons menangis histeris dan ketidakmampuan awal korban untuk berkata jujur kepada dokter karena kuatnya doktrin ancaman pelaku (Detik Berita, 2026).
3. Kerugian Sosial dan Masa Depan
Kehilangan waktu produktif selama tiga tahun dalam kondisi terisolasi membuat korban kehilangan hak-hak sosial, kesempatan karier, pendidikan, serta hubungan hangat bersama keluarga besarnya.
C. Kajian Multidisiplin Ilmu atas Kasus Penyekapan
Tragedi ini memuat kompleksitas yang dinilai sangat relevan jika dibedah melalui kombinasi berbagai disiplin ilmu:
1. Perspektif Psikologi Forensik dan Traumatologi: Trauma Bonding dan Learned Helplessness
Secara psikologis, durasi penyekapan yang sangat lama berkaitan erat dengan fenomena learned helplessness (ketidakberdayaan yang dipelajari), di mana korban merasa usaha apa pun untuk kabur akan sia-sia karena besarnya ancaman. Selain itu, ada indikasi terjadinya trauma bonding atau manipulasi psikologis intensif dari pelaku yang membuat korban mengalami disosiasi, sehingga saat pertama kali ditanya dokter, ia mencoba melindungi realitas buruknya dengan alasan terjatuh.
2. Perspektif Sosiologi Kriminalitas: Isolasi Sosial dan Kegagalan Fungsi Kontrol Lingkungan
Dari sisi sosiologi, kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya isolasi sosial yang dipaksakan. Pelaku sengaja memutus jaringan komunikasi korban dengan keluarga (social support system). Keberhasilan pelaku menyembunyikan penyiksaan selama tiga tahun di lingkungan perkotaan juga mengindikasikan melemahnya fungsi pengawasan sosial masyarakat sekitar (neighborhood watch) yang cenderung menganggap konflik pasangan sebagai urusan domestik/pribadi.
3. Perspektif Hukum Pidana: Celah Hukum Dating Violence
Dalam ranah hukum tata pidana, kasus kekerasan dalam pacaran sering kali berada di wilayah abu-abu karena tidak bisa dijerat dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mensyaratkan ikatan perkawinan sah. Oleh karena itu, aparat harus menggunakan kombinasi pasal-pasal pidana berlapis dalam KUHP reguler untuk memastikan tidak adanya kekosongan hukum bagi korban non-pernikahan.
D. Jeratan Hukum bagi Pelaku dan Pendampingan Idealis bagi Korban
1. Jeratan Hukum Pidana Melawan Pelaku
Meskipun pelaku saat ini masih buron, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat tindakan kriminalnya (Kompas TV, 2026). Pelaku dapat diancam dengan:
- Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan) dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun, dan jika mengakibatkan luka berat diancam hingga 9 tahun.
- Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka fisik permanen dengan ancaman hukuman hingga 8 sampai 12 tahun penjara.
- Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
2. Solusi Komprehensif dan Pendampingan yang Dibutuhkan
Guna menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan mencegah kejadian serupa di masa depan, berikut langkah strategis yang harus diambil:
1. Rehabilitasi Medis dan Psikologis Komprehensif
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) harus memberikan jaminan keamanan dan menempatkan korban di safe house (rumah aman). Korban memerlukan terapi trauma intensif (trauma healing) jangka panjang oleh psikolog klinis forensik serta rekonstruksi medis untuk cedera fisiknya.
2. Optimalisasi Pemburuan Pelaku secara Terbuka
Kepolisian harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menyebarkan identitas pelaku secara masif ke publik demi mempercepat penangkapan dan mencegah adanya korban baru.
3. Perluasan Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Aparat penegak hukum harus jeli menggunakan instrumen UU TPKS jika dalam proses investigasi ditemukan adanya unsur pemaksaan seksual atau penyiksaan seksual selama masa penyekapan, mengingat UU TPKS menjangkau hubungan pacaran secara eksplisit.
4. Edukasi Publik Mengenai Hubungan Sehat (Healthy Relationship)
Institusi pendidikan dan komunitas sosial perlu gencar mengedukasi masyarakat mengenai tanda-tanda bahaya hubungan yang beracun (toxic relationship) dan kekerasan dalam pacaran, serta meningkatkan kepekaan rukun tetangga terhadap adanya indikasi penyekapan di lingkungan sekitar.
REFERENSI
- CNN Indonesia. (2026). "Urgensi Perlindungan Korban Kekerasan dalam Hubungan Pacaran dan Respons Hukum." Cnnindonesia.com/Nasional.
- Dailymotion. (2026). "Tayangan Investigasi Kasus Penyekapan Tiga Tahun Wanita di Bandung." Dailymotion.com/Video. Diakses dari https://www.dailymotion.com/video/xahm73i
- Detik Berita. (2026). "Wanita Disekap Pacar 3 Tahun Nangis Saat Ditanya Dokter, Sempat Bilang Jatuh." News.detik.com/Berita. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-8541917/wanita-disekap-pacar-3-tahun-nangis-saat-ditanya-dokter-sempat-bilang-jatuh
- Detik Berita. (2026). "Keluarga Wanita yang Disekap Pacar Selama 3 Tahun Sempat Dapat Ancaman." News.detik.com/Berita. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-8542019/keluarga-wanita-yang-disekap-pacar-selama-3-tahun-sempat-dapat-ancaman
- iNews Jabar. (2026). "Perempuan di Bandung Diduga Diculik dan Dianiaya Kekasih Selama 3 Tahun, Wajah Sampai Hancur." Jabar.inews.id/Berita. Diakses dari https://jabar.inews.id/berita/perempuan-di-bandung-diduga-diculik-dan-dianiaya-kekasih-selama-3-tahun-wajah-sampai-hancur
- 6. iNews Jabar. (2026). "Kronologi Perempuan di Bandung Hilang 3 Tahun, Disekap dan Dianiaya Kekasih Hingga Luka Berat." Jabar.inews.id/Berita. Diakses dari https://jabar.inews.id/berita/kronologi-perempuan-di-bandung-hilang-3-tahun-disekap-dan-dianiaya-kekasih-hingga-luka-berat
- 7. Kompas TV. (2026). "Tragis! Polisi Soal Wanita 3 Tahun Disekap Dianiaya Kekasih di Bandung: Pelaku Masih Buron." Kompas.tv/Nasional. Diakses dari https://www.kompas.tv/nasional/676226/tragis-polisi-soal-wanita-3-tahun-disekap-dianiaya-kekasih-di-bandung-pelaku-masih-buron
- 8. Kumparan News. (2026). "Wanita Disekap dan Dianiaya di Bandung Selama 3 Tahun, Pelaku Diduga Pacar." Kumparan.com/Kumparannews. Diakses dari https://kumparan.com/kumparannews/wanita-disekap-dianiaya-di-bandung-selama-3-tahun-pelaku-diduga-pacar-27cgO9jYE3C
- 9. Law-Justice. (2026). "Kumpulan Advokasi dan Perlindungan Hukum Kasus Perempuan Disekap dan Dianiaya Pacar Selama 3 Tahun." Law-justice.co/Tags. Diakses dari https://www.law-justice.co/tags/perempuan-disekap-dan-dianiaya-pacar-selama-3-tahun/
- 10. Vidio. (2026). "Hilang Kontak 3 Tahun, Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya Kekasihnya." Vidio.com/Watch. Diakses dari https://www.vidio.com/watch/9467897-hilang-kontak-3-tahun-wanita-di-bandung-diduga-disekap-dan-dianiaya-kekasihnya
INFO PELATIHAN PPDS / PPDGS, AcEPT UGM, PAPS UGM, dan akademik lainnya?
Silahkan menghubungi No Admin GLC 0818 25 1111
INFORMASI PPDS UGM CEK DISINI
INFORMASI PPDGS UGM CEK DISINI
INFORMASI PPDS CENTER SE-INDONESIA CEK DISINI
INFO BIMBINGAN ACEPT UGM CEK DISINI
TESTIMONI PESERTA CEK DISINI
JADWAL TES ACEPT UGM CEK DISINI
CARA MENDAFTAR TES ACEPT UGM CEK DISINI
CEK KUOTA TES ACEPT UGM LIHAT DISINI
CONTOH SOAL ACEPT UGM PELAJARI DISINI
CEK HASIL TES ACEPT UGM DISINI
INFO BIMBINGAN PAPS UGM CEK DISINI
TESTIMONI PESERTA CEK DISINI
JADWAL TES PAPS UGM CEK DISINI
CARA MENDAFTAR TES PAPS UGM CEK DISINI
CEK KUOTA TES PAPS UGM LIHAT DISINI
CONTOH SOAL PAPS UGM PELAJARI DISINI
CEK HASIL TES PAPS UGM DISINI
INFO BIMBINGAN IUP UGM CEK DISINI
JADWAL TES IUP UGM CEK DISINI

0 Komentar