DUNIA PENDIDIKAN > Wacana Pendidikan Gratis, Politis atau Realistis?



Gagasan mengenai pembebasan biaya pendidikan secara menyeluruh mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK/PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi salah satu wacana kebijakan publik paling mengemuka di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh anak bangsa mendapatkan akses pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas tanpa terhalang oleh kendala finansial.

Namun, di balik narasi kesejahteraan sosial tersebut, muncul pertanyaan krusial dari kalangan ekonom, pengamat kebijakan publik, serta parlemen: Benarkah hitung-hitungan anggarannya relevan? Dari mana sumber pendanaannya? Dan apakah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk menopangnya?

I. Kronologi Wacana dan Arahan Presiden
Wacana ini menguat setelah Presiden Prabowo Subianto secara terbuka memaparkan komitmen pemerintah untuk mempercepat penerapan sekolah gratis dan bebas Uang Kuliah Tunggal (UKT) di lembaga pendidikan negeri.

1. Perluasan Cakupan dari TK hingga Perguruan Tinggi
Awalnya, fokus perbaikan pendidikan tertuju pada wajib belajar dasar 12 tahun. Namun, dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Presiden menegaskan bahwa kebijakan gratis ini harus mencakup jenjang usia dini (TK/PAUD) hingga Perguruan Tinggi Negeri. Untuk jenjang perguruan tinggi, skema yang dimatangkan mencakup pembebasan biaya UKT dan uang pangkal bagi mahasiswa di PTN.

2. Tanggapan Kementerian Terkait
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) memberikan penjelasan bahwa pada dasarnya sebagian besar sekolah negeri jenjang SD hingga SMA telah dibiayai oleh pemerintah melalui skema Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, arahan Presiden yang baru adalah melakukan perapihan secara total agar tidak ada lagi pungutan terselubung, serta memperluas cakupannya ke jenjang TK negeri dan perguruan tinggi.

II. Sumber Pendanaan
Pertanyaan mendasar yang menyeruak di publik adalah mengenai asal-usul pendanaan untuk membiayai program berbiaya raksasa ini. Presiden Prabowo merespons keraguan tersebut dengan memaparkan dua sumber utama:

1. Penyelamatan Aset Negara dan Sitaan Kasus Korupsi
Presiden Prabowo secara tegas menyatakan bahwa salah satu penopang dana untuk menutup biaya pendidikan gratis berasal dari hasil pengembalian aset negara yang dicuri atau dikorupsi (asset recovery). Pemerintah optimistis bahwa penegakan hukum yang agresif terhadap tindak pidana korupsi, penyelundupan, dan kebocoran penerimaan negara dapat menghasilkan potensi dana puluhan hingga ratusan triliun rupiah yang dapat dialokasikan langsung ke sektor pendidikan.

2. Perluasan Basis Pajak dan Penerimaan Negara
Selain uang sitaan korupsi, pemerintah mengandalkan penerimaan perpajakan yang terus dioptimalkan melalui reformasi sistem perpajakan. Dalam perencanaan anggaran jangka menengah, penerimaan pajak dialokasikan secara khusus untuk memperkuat porsi belanja pendidikan agar mampu mengover pembebasan UKT di kampus-kampus negeri.

III. Analisis Relevansi Anggaran dan Ketahanan APBN
Apakah APBN Indonesia sanggup menanggung beban ini secara berkelanjutan? Para ekonom dan pengamat pendidikan menilai perlunya kecermatan dalam melihat postur fiskal negara.

1. Mandatory Spending 20 Persen APBN
Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara harus mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Dalam APBN, angka 20 persen tersebut telah mencapai lebih dari Rp700 triliun hingga Rp800 triliun. Secara matematis, alokasi tersebut memadai. Namun, permasalahan utamanya terletak pada distribusi anggaran (budget allocation).

2. Tantangan Pembagian Anggaran
Kritik dari perhimpunan guru dan pengamat pendidikan (seperti P2G) menyoroti bahwa alokasi anggaran pendidikan 20 persen di APBN selama ini terbagi ke dalam banyak kementerian/lembaga dan program lain. Sebagian dana tersebut terdistribusi untuk transfer ke daerah (TKD), kedinasan, hingga program-program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembenahan sarana-prasarana sekolah.

Jika seluruh jenjang dari TK hingga kuliah ingin dibebaskan biayanya secara mutlak, maka harus ada restrukturisasi anggaran pendidikan yang signifikan agar tidak mengganggu operasional perguruan tinggi dan gaji tenaga pendidik.

3. Ketidakpastian Sifat Dana Sitaan Korupsi
Menjadikan uang hasil sitaan koruptor sebagai tumpuan utama pendanaan rutin (recurrent expenditure) dinilai berisiko oleh para pakar keuangan publik. Penerimaan dari penegakan hukum bersifat volatile (tidak pasti dan fluktuatif), sementara kebutuhan operasional sekolah dan perguruan tinggi bersifat tetap dan terjadi setiap tahun (fixed expenditure). Oleh karena itu, dana sitaan korupsi lebih ideal dijadikan windfall revenue atau dana abadi (endowment fund) pendidikan, bukan penopang utama operasional bulanan.

IV. Langkah Strategis dan Solusi Penerapan yang Rasional
Agar wacana pendidikan gratis ini tidak berhenti sebagai janji politik dan tidak membahayakan kesehatan APBN, beberapa skema eksekusi dapat diterapkan:

1. Penerapan Secara Bertahap (Phasing-In Strategy)
Pemerintah tidak perlu memaksakan pemberlakuan secara serentak di semua jenjang dalam satu tahun anggaran. Skema bertahap dapat dimulai dari penuntasan sekolah gratis di tingkat TK/PAUD hingga SMA/SMK negeri, dilanjutkan dengan pembebasan UKT bagi mahasiswa PTN golongan ekonomi menengah ke bawah (kategori UKT 1 hingga 4), sebelum akhirnya menjangkau seluruh tingkatan.

2. Integrasi dan Penataan Ulang Bantuan Sosial Pendidikan
Pemerintah perlu mengintegrasikan skema PIP, KIP Kuliah, dan Dana BOS ke dalam satu sistem basis data tunggal. Dengan menghilangkan tumpang tindih (overlapping) pendaftaran dan efisiensi birokrasi, anggaran yang ada dapat dihemat dan dialihkan langsung untuk membebaskan biaya operasional pendidikan.

3. Penguatan Dana Abadi Pendidikan (LPDP)
Hasil pengembalian aset korupsi yang berhasil disita oleh negara sebaiknya langsung disuntikkan ke dalam Dana Abadi Pendidikan yang dikelola LPDP atau lembaga sejenis. Bunga dari pemanfaatan dana abadi tersebut secara jangka panjang dapat digunakan untuk membiayai subsidi UKT PTN tanpa membebani APBN murni tahunan.


Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi negeri merupakan gagasan besar yang sangat berpihak pada rakyat. Dari sisi kemampuan APBN, gagasan ini relevan dan memungkinkan secara fiskal, dengan syarat terjadi reformasi dan efisiensi besar-besaran dalam alokasi mandatory spending pendidikan 20 persen.

Namun, mengandalkan uang sitaan korupsi sebagai penopang utama memerlukan kehati-hatian karena sifat penerimaannya yang fluktuatif. Kunci keberhasilan program ini terletak pada kalkulasi anggaran yang matang, penerapan secara bertahap, serta transparansi tata kelola agar fasilitas pendidikan negeri di Indonesia tidak hanya gratis, tetapi juga tetap berkualitas tinggi.

Referensi
BBC Indonesia. (2026). Wacana Sekolah dan Kuliah Gratis: Realistis atau Beban Baru APBN?. Diakses dari

CNBC Indonesia. (2026a, September 23). Pakai Uang Koruptor, Prabowo Mau Gratiskan Uang Sekolah-Kuliah. Diakses dari

CNBC Indonesia. (2026b, September 24). Prabowo Mau Gratiskan TK-SMA hingga Kuliah, Ini Rencana Besarnya. Diakses dari

Detik News. (2026a, September 23). Prabowo Percepat Pendidikan Gratis, Rencana Kuliah Bebas Biaya Dimatangkan. Diakses dari

Detik News. (2026b, September 24). Mendikdasmen: Semua Sekolah Negeri Mulai TK-SMA Sudah Gratis. Diakses dari

Kompas.com. (2026a, September 20). Prabowo Mau SD-SMP-SMA Negeri Gratis, Mendikdasmen: Sudah Gratis Semua. Diakses dari

Kompas.com. (2026b, September 23). Prabowo Perintah Pendidikan Negeri Gratis Dimulai dari TK. Diakses dari

Presiden Republik Indonesia. (2026a, September 23). Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis dan Bermutu bagi Seluruh Anak Indonesia. Siaran Pers BPMI Setpres. Diakses dari

Presiden Republik Indonesia. (2026b). Presiden Prabowo: Biaya Pendidikan Negeri SD Hingga Universitas Harus Gratis. Siaran Pers BPMI Setpres. Diakses dari

SchoolMedia News. (2026). Kumpulkan Menteri, Presiden Prabowo Matangkan Rencana Pendidikan Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi. Diakses dari

Sekretariat Kabinet RI. (2026). Seskab Teddy: Presiden Prabowo Percepat Pendidikan Gratis, Rencana Kuliah Bebas Biaya Dimatangkan. Diakses dari

0 Komentar